Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polres Jakarta Barat Ringkus Pengemudi Taksi Online yang Peras Penumpangnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pelaku penyekapan anak kandung di Depok terancam hukuman 8 tahun penjara. Polres Metro Depok berhasil mengamankan senapan angin dan satu buah sangkur.

Alat itu digunakan pelaku saat menyekap dan mengancam akan menusuk anak kandungnya. Sebelum melakukan penyekapan pelaku sempat cekcok dengan tetangganya.

Usai menjalani negosiasi selama enam jam, petugas pun akhirnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku. Korban saat ini masih menjalani trauma healing. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut