Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Persib Bandung Harus Akui Keunggulan Lion City Sailors dalam Laga Penuh Gol
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Hukuman Penjara, 2 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla Menangis

Jumat, 26 Oktober 2018 - 13:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Dua pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla yang masih di bawah umur ST dan DN menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Tardi memvonis, masing-masing ST dihukum tiga tahun enam bulan penjara, dan DN divonis tiga tahun kurungan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut