Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu
Advertisement . Scroll to see content

Dikemas dalam AC Portable, Penyelundupan 64 Kg Sabu Senilai Rp96 Miliar Berhasil Digagalkan

Kamis, 13 April 2023 - 20:58:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kg senilai Rp96 miliar, dan menangkap 6 kurirnya. Modus pelaku memasukkan sabu kedalam AC portable yang dikirim dari Kepulauan Riau dengan Tujuan Jakarta menggunakan bus dan truk.

Sabu ditemukan dibeberapa lokasi yakni di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan hotel di Bandar Lampung. Tersangka akan dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut