Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta per Bulan Tuai Sorotan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar digelandang Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Samanhudi ditangkap berkaitan dengan kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Sebelumnya perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi membantu lima orang pelaku perampokan untuk memetakan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Pemetaaan dilakukan ketika para pelaku berada di dalam Lapas Sragen, Jawa Tengah. Saat itu Samanhudi menjalani hukuman penjara akibat kasus suap pembangunan gedung baru SMP. Akibat perbuatannya Samanhudi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut