Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dalam 1 Bulan, 3.965 Tersangka Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BONDOWOSO, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah rumah di Sukowiryo, Bondowoso, Jawa Timur. MH (20) pengedar obat berbahaya diamankan polisi. 

Polisi menyita 2.000 butir pil logo Y dan DMP. Pelaku merupakan warga Kraksaan, Probolinggo. 

Rencananya pil tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru. Pelaku mengaku datang ke Bondowoso untuk melayani pembelian pil setan. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut