Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PINRANG, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulsel mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, Sabtu (26/8/2023). Pelaku diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.

Modus pelaku dengan meminjamkan handphone, lalu bertindak cabul kepada korban. Pengungkapan terjadi ketika korban melaporkan kepada orang tuanya. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut