Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kesal Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Segalon!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Sopir mobil Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Kepastian penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (10/11/2021).

Tubagus Joddy dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Setelah menerima SPDP, Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk tiga jaksa yang bertugas mempelajari berkas Tubagus Joddy.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut