Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kerugian Capai Rp13 M, Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BPOM menemukan sebuah rumah yang dijadikan produksi kosmetik ilegal di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018) sore. Produk ilegal yang mereka buat sudah dijual di sejumlah toko eceran dan toko online.

Di dalam rumah tersebut ditemukan berbagai macam bahan-bahan zat kimia dan pewarna untuk memproduksi kosmetik. Namun, saat digerebek rumah dalam keadaan kosong. Diduga para pekerja sudah melarikan diri.

Diduga komplotan ini melakukan produksi kosmetik palsu secara berpindah-pindah. BPOM sendiri akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengejar tersangka. Jika tertangkap pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.


Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut