Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Alasan Nanik S Deyang Dipilih Jadi Kepala BGN, Ada Hubungannya dengan Dadan?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGSITOLI, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara, penghuni lapas kelas II Gunungsitoli, Agusman Lahagu didapati tengah berlibur di Kabupaten Nias Utara bersama istri dan dua orang sipir lapas. Keberadaan Agusman diketahui dari rekaman kamera warga.

Dalam rekaman tersebut, terlihat terpidana kasus pembunuhan dua orang pegawai pajak Agusman Lahagu keluar dari lapas kelas II Gunungsitoli.

Agusman pergi menuju Pantai Walo yang jaraknya sekitar 40 kilometer dari lapas. Dalam video sekitar 2 menit itu terlihat juga mobil dinas lapas yang disimpan di dalam rumah Agusman berada di Desa Moawo, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut