Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang pesawat Lion Air, Frantinus Nirigi digiring ke Mapolresta Pontianak Kota(28/5/2018) malam, setelah diamankan keamanan Bandara Internasional, Supadio, Pontianak.

Ulah pria lulusan Fisipol, Universitas Tanjungpura Pontianak ini sempat menimbulkan kepanikan di pesawat Lion Air, karena mengaku membawa bom.

Polresta Pontianak Kota masih menetapkan status Frantinus sebagai terperiksa karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Selain itu, dua pramugari juga ikut diperiksa untuk mencocokkan keterangan mereka.

Atas perbuatannya, Frantinus dijerat Undang-Undang Penerbangan Pasal 437 dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut