Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jalin Kerja Sama, Mendes Yandri Minta Bantuan KPK Awasi Kebocoran Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Mantan Kades Kademangan, Surade, Kabupaten Sukabumi, inisial DD (49) ditetapkan sebagai tersangka. DD ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.

Tersangka terjerat tindak korupsi penggunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi 2018-2019. Akibat perbuatannya kerugian negara tahun 2018 dari dana desa sebesar Rp240 juta.

Dan di tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume. Tersangka diancam Pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut