Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabur Usai Bacok Korban dan Ambil Motornya, Begal Tewas Tertabrak Truk di Gunung Putri Bogor
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Satu dari dua orang korban begal, (MIB) yang menjadi korban kejahatan saat sedang selfie di Jembatan Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Korban menjadi tersangka setelah salah satu pelaku begal (AS) tewas. Saat itu korban membela diri dari kejahatan pelaku yang berusaha merebut telepon genggam miliknya.

Meski korban bermaksud membela diri dari tindakan pelaku, namun korban tetap dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, status tersangka korban bisa gugur setelah mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut