Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Bea Cukai Kota Batam menangkap sebuah kapal bendera Singapura di perairan Pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau. Kapal KM 61870 itu ditangkap lantaran melintas di perairan Indonesia, Selasa (20/2/2018). 

Namun saat diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa narkoba jenis sabu seberat 1,8 ton. Kapal yang tidak memiliki dokumen  resmi tersebut kemudian dibawa petugas bea cukai ke Dermaga Jetty Kawasan Logistik Sekupang.

Setibanya di kawasan Logistik, tim dari Bea Cukai memeriksa isi kapal dan menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam 86 karung, yang masing masing memiliki berat 21 kilogram, dengan total 1,8 ton.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut