Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bakar Sampah, Bangunan Pondok Pesantren Tangsel Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta dan Dihukum Pidana

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu (30/8). Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara.

Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut