Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Begini Kondisi Terkini Habib Bahar Usai Ditembak OTK
Advertisement . Scroll to see content

Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum akan Sampaikan Eksepsi

Jumat, 01 Maret 2019 - 11:33:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bahar dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang perlindungan anak.

Bahar didakwa sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, serta mengakibatkan luka berat. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar akan menyampaikan eksepsi.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut