Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Masalah Kemiskinan Jadi Perhatian Para Cagub di NTT
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang menetapkan salah satu calon Wakil Walikota Pangkalpinang di Pilkada 2018, Ismiyardi alias Dodot sebagai tersangka dugaan politik uang.

Penetapan tersangka setelah melewati beberapa tahapan prosedur penyidikan Satreskrim Polres Pangkalpinang hingga gelar perkara dan memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.

Calon Wakil Walikota nomor urut 4 yang maju bersama Endang Kusumawati ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dengan mengisi token listrik saat kampanye di rumah warga. Namun, tersangka tidak terima dengan penetapan statusnya karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari KPU.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut