SUKABUMI, iNews.id - Kasus kematian Nizam Syafei (12) yang diduga akibat dianiaya ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru. Ibu kandung korban, Lisnawati mendatangi Polres Sukabumi untuk melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi atas dugaan penelantaran anak.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Lisnawati mengatakan selama dalam pengasuhan ayahnya, Nizam diduga tidak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.
Rusia Ungkap Inggris dan Prancis Bersiap Persenjatai Ukraina dengan Senjata Nuklir
Selain melaporkan mantan suaminya, Lisnawati juga membuat laporan terhadap TR, ibu tiri korban, terkait dugaan pembunuhan berencana.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Lisnawati menyampaikan selama mengandung Nizam, dia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh mantan suaminya.
Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI
Dia mengaku pernah mendapat ancaman serius dan tekanan mental selama berumah tangga.
"Rambut saya pernah dipotong pakai golok," ujar Lisnawati di Polres Sukabumi, Selasa (24/2/2026).
Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, 16 Saksi Diperiksa Polisi
Selain itu, mantan suaminya juga disebut pernah mengatakan kepada Nizam bahwa ibunya sudah tidak ada. Lisnawati menuturkan, terakhir kali bertemu dengan anaknya sekitar empat tahun lalu.
7 Fakta Bocah di Sukabumi Tewas Disiram Air Panas Ibu Tiri, Nomor 5 Bikin Nyesek
Kuasa hukum Lisnawati, Khrisna Murti mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional.
"Kalau kepada S (Satibi) ini kita laporkannya kelalaian, pembiaran lalu penelantaran, itu yang kita laporkan," ucapnya.
Pengakuan Ayah Bocah Tewas Luka Bakar di Sukabumi, Pernah Laporkan Ibu Tiri ke Polisi
Meski kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini polisi belum menetapkan status tersangka terhadap ibu tiri korban. Polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penelantaran maupun pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Editor: Rizky Agustian