Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Ibu Tiri di Sukabumi terkait Penganiayaan Bocah 12 Tahun hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:57:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kasus kematian Nizam Syafei (12) yang diduga akibat dianiaya ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru. Ibu kandung korban, Lisnawati mendatangi Polres Sukabumi untuk melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi atas dugaan penelantaran anak.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Lisnawati mengatakan selama dalam pengasuhan ayahnya, Nizam diduga tidak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak. 

Selain melaporkan mantan suaminya, Lisnawati juga membuat laporan terhadap TR, ibu tiri korban, terkait dugaan pembunuhan berencana.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Lisnawati menyampaikan selama mengandung Nizam, dia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh mantan suaminya. 

Dia mengaku pernah mendapat ancaman serius dan tekanan mental selama berumah tangga. 

"Rambut saya pernah dipotong pakai golok," ujar Lisnawati di Polres Sukabumi, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, mantan suaminya juga disebut pernah mengatakan kepada Nizam bahwa ibunya sudah tidak ada.  Lisnawati menuturkan, terakhir kali bertemu dengan anaknya sekitar empat tahun lalu.

Kuasa hukum Lisnawati, Khrisna Murti mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional.

"Kalau kepada S (Satibi) ini kita laporkannya kelalaian, pembiaran lalu penelantaran, itu yang kita laporkan," ucapnya.

Meski kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini polisi belum menetapkan status tersangka terhadap ibu tiri korban. Polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penelantaran maupun pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut