Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Larangan Pria Duduk Semeja dengan Wanita di Bireun Tuai Pro dan Kontra

Jumat, 07 September 2018 - 18:34:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan peraturan daerah (perda) larangan laki-laki duduk satu meja dengan wanita bukan muhrimnya. Perda yang ditandatangani Bupati Bireueun, Saifannur, tertanggal 30 Agustus 2018 itu berisi 14 poin imbauan dan larangan bagi pemilik warung kopi, kafe, dan restoran dalam menjalankan usaha.

Dua poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi laki-laki duduk satu meja dengan perempuan yang bukan muhrimnya, serta larangan kepada pemilik warung menerima pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama muhrimnya.

Aturan itu langsung menuai pro kontra. Mereka yang kontra khawatir warung kopi, kafe, atau restoran gulung tikar karena tidak ada pelanggan lagi.

Sementara yang setuju menilai aturan itu bisa mencegah pergaulan bebas di kalangan remaja yang semakin mengkhawatirkan. Bupati Bireun Saifannur hingga kini belum memberikan keterangan menanggapi pro kontra aturan tersebut.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut