Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pesta Kembang Api Dilarang saat Malam Tahun Baru, Dialihkan Doa Bersama
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada perayaan Tahun Baru 2024. Larangan ini tertuang dalam surat edaran oleh Pemkot Tangerang Selatan untuk para ASN.

ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas tanpa ijin dari pimpinan pada perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi tegas. Pemkot Tangerang Selatan meminta mobil dinas yang tidak digunakan dikembalikan ke masing-masing instansi dan kantong parkir yang disediakan.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut