Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Tega Banget!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi meringkus juru parkir liar pelaku penganiayaan di Medan. Pelaku berinisial SB ini ditangkap di Jl Doktor Mansyur pada Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, SB menganiaya seorang sopir taksi online. Penganiayaan ini dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut