Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal. Terdakwa saat menagih disertai pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kasus ini terungkap atas laporan warga yang merasa terancam dengan ulah tersangka. Polisi menangkap dua tersangka pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SS sebagai penagih utang, sementara SW sebagai penerjemah bos pemilik pinjol asal negara asing.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut