Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Ayah di Karawang 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOYOLALI, iNews.id - Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021). Pengecekan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara penggugat dengan ibu serta ketiga saudara kandungnya.

Pihak penggugat berniat membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sementara dari pihak tergugat mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan kedua dan pihak tergugat hanya mengikuti proses dari pengadilan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut