Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PAYAKUMBUH, iNews.id - FP (37) dan ET (21) membawa 39 paket besar ganja kering dari Sumut menuju Agam dan Payakumbuh. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman di Jl Lintas Medan Bukittinggi, Kab Pasaman. Ayah dan anak ini membawa narkoba jenis ganja seberat 37,7 kg yang disimpan dalam tas dan jok motor. 

Keduanya mengaku bertugas sebagai kurir narkoba untuk diedarkan di daerah Agam dan Payakumbuh. Mereka diberikan upah sebesae Rp 200 ribu/paket setelah diterima oleh E di daerah Payakumbuh. 

Tak hanya amankan 39 paket ganja, polisi juga amankan motor, 2 unit handphone dan uang tersangka. Keduanya dijerat pasal UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut