Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terekam Kamera CCTV, IRT Diculik OTK Bersenpi di Bandung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU, iNews.id - Residivis pencurian yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara ditangkap polisi usai aksinya membobol rumah kosong terekam kamera CCTV. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah polisi melihat rekaman wajah pelaku.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handycam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut