Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : HEADLINE iNEWS.ID: Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi 3 Polisi Tewas hingga Larangan Drone di Gunung Bromo
Advertisement . Scroll to see content

8 Anggota Geng Motor Depok Ditangkap, 3 di Antaranya Perempuan

Selasa, 26 Desember 2017 - 17:29:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Aparat Polresta Depok menetapkan delapan tersangka penjarahan toko baju di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Para tersangka itu merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penjarahan itu.

Tiga di antara delapan tersangka merupakan perempuan. Sementara empat tersangka lainnya masih tergolong di bawah umur. Mereka merupakan gabungan dari sejumlah geng motor di Depok. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun Penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut