Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Taman Jalur Sepeda Banjir Kanal Timur Duren Sawit
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dari hasil pemeriksaan forensik, polisi menetapkan ketujuh janin adalah hasil praktik aborsi ilegal. Peristiwa terjadi di Jalan Pacerakkang, Kelurahan Daya, Biringkanaya, Kota Makassar.

Usia janin yang ditemukan di kamar kos diperkirakan usia 6 hingga 7 bulan. Dugaan tindakan aborsi ini berawal saat pemilik kos hendak membersikan kamar. Kamar dihuni selama 6 bulan oleh seorang perempuan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut