Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda. TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup  bisa mencapai Rp6 juta.

E, spamer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Sedangkan N adalah follow up member di situs judi online yang sama.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut