Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Pedagang di Kotim Syok Beli Beras 30 Kg Ternyata Isinya Pasir Putih
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MALUKU TENGGARA, iNews.id - Ade Ohoiwutun akhirnya mencekam di Lapas Tual setelah tiga tahun jadi target DPO kasus korupsi. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan makan dan minum di DPRD Kota Tual senilai Rp3,1 miliar.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membekuknya, Rabu (22/9/2021). Dia ditangkap saat berada di kediamannya di Jl Tanjakan Saung Tenda, Cilodong, Depok.

Kini dia harus menjalani masa pidananya selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual. Dengan menggunakan mobil Kejaksaan Kota Tual, Ade diantar masuk ke dalam Lapas Tual.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut