Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bacagub Rano Karno Blusukan ke Kawasan Cengkareng Terima Curhatan Warga
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - 68 kepala keluarga Perumahan Pabean Sedati, Sidoarjo, dibuat kaget dengan kemunculan tuntutan pembatalan sertifikat. Pembatalan sertifikat ini diajukan ke PTUN Surabaya oleh PT Jenggala Handayani Jaya.

Warga mengaku tak ada yang mengetahui informasi pembatalan setifikat ini. Bahkan mereka tidak mengenal siapa perusahaan swasta yang menuntuk kasus ini. Warga setempat telah membeli rumah dengan tunai maupun KPR sejak tahun 1996 lalu.

Dalam gugatan, terlapor warga perumahan sebagai intervensi sedangkan tergugat utama adalah Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo. Diketahui warga sudag mengikuti proses persidangan 5 kali secara daring.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut