Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jurnalis Dapat Kekerasan Seusai Sidang SYL, Begini Tanggapan Ketum IJTI
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Dua oknum polisi  terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Nur Hadi divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers.

Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) siang. Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Muhmammad  Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad  Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut