JAKARTA, iNews.id - Warga melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kegiatan uji emisi gratis ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi gratis yang diadakan sejak bulan November 2020 ini menargetkan pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga masyarakat umum. Pengujian dilakukan setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-13.00 WIB.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto