JAKARTA, iNews.id — PT ASABRI (Persero) menegaskan perannya sebagai pengelola asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun untuk memastikan perlindungan sosial berkelanjutan sejak masa aktif hingga purna tugas.
Peran tersebut sejalan dengan visi ASABRI sebagai pengelola asuransi sosial yang tepercaya, profesional, dan peduli terhadap kesejahteraan peserta. Seluruh manfaat dikelola dengan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat alamat, dan tertib administrasi.
Sepanjang 2025, ASABRI membayarkan manfaat Program THT kepada lebih dari 55 ribu penerima dengan nilai lebih dari Rp1,49 triliun. Selain itu, melalui Program JKK, ASABRI memberikan perlindungan atas risiko tugas, mencakup jaminan perawatan, santunan cacat, santunan risiko kematian khusus, hingga bantuan beasiswa. Pada tahun yang sama, manfaat JKK disalurkan kepada sekitar 4.500 penerima dengan nilai lebih dari Rp99,6 miliar.
ASABRI juga membayarkan manfaat Program JKm kepada lebih dari 8.400 ahli waris dengan total lebih dari Rp167,9 miliar sebagai bentuk perlindungan bagi keberlanjutan kesejahteraan keluarga peserta. Sementara itu, pembayaran manfaat pensiun kepada lebih dari 500 ribu penerima sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp20,42 triliun.
Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. menegaskan bahwa kehadiran ASABRI merupakan wujud perlindungan sosial negara. “ASABRI hadir memastikan peserta dan keluarga memperoleh kepastian, rasa aman, dan keberlanjutan kesejahteraan sepanjang masa pengabdian hingga purna tugas,” ujarnya.
Editor: Yudistiro Pranoto