PONTIANAK, iNews.id - Penumpang bus menunjukkan surat hasil tes Antigen saat penyekatan pemudik di Jalan Trans Kalimantan Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (3/5/2021).
Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD tersebut untuk pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 serta memberikan arahan pemudik memasuki wilayah Kalteng wajib membawa hasil tes Antigen yang berlaku 3x24 jam.
(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Editor: Yudistiro Pranoto