JAKARTA, iNews.id - Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif virus corona atau COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Editor: Yudistiro Pranoto