JAKARTA,iNews.id - Tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial digiring masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
KPK menahan M Syahrial selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari unsur polisi AKP Stephanus Robin Pattuju.
Baca Juga
Terjerat Kasus Korupsi, M Syahrial: Maaf kepada Warga Tanjungbalai
Dalam kasus ini KPK menjerat peneyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Editor: Suratman Suratman