SERANG, iNews.id - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kedua kiri) didampingi Direskrimum Kombes Ade Rahmat (ketiga kiri) dan staff memberi keterangan pers terkait penangkapan demonstran anarkis di Mapolda Banten di Serang, Senin (27/12/2021).
Jajaran Polda Banten menangkap 6 orang buruh masing-masing AP, SH, SR, SWP, OS dan MH yang melakukan tindakan anarkis saat demo buruh Rabu (22/12) dengan menorobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten. Mereka duduk dan mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur. Para tersangka diduga melanggar pasal 207 KUHP tentang pelecehan simbol kekuasaan negara.
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Editor: Yudistiro Pranoto