JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan pelanggaran merek Lacoste di lapangan kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ratusan barang yang dimusnahkan berupa kaus, celana, jaket, kemeja dan boxer yang diduga menggunakan merek tersebut secara ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis sebesar Rp940,4 juta.
Foto: Yudistiro Pranoto
Editor: Yudistiro Pranoto