MAKASSAR, iNews.id - Petugas Balai Karantina Pertanian Makassar membakar barang bukti hasil sitaan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) saat pemusnahan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021).
Sebanyak 8.087 gram atau 8 kilogram produk tumbuhan dimusnahkan diantaranya, benih sayuran, benih bunga, dan bibit buah-buahan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, China, Hongkong, Laos, dan Prancis.
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Editor: Yudistiro Pranoto