JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur setelah lolos seleksi tahun lalu. Alasan mereka karena gaji dan tunjangan kecil atau di bawah ekspektasi.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni di-blacklist atau tidak bisa melamar kembali pada penerimaan ASN satu periode berikutnya.
Sanksi tambahan berupa denda uang kepada CPNS yang mengundurkan diri. Besaran denda sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Editor: Jujuk Ernawati