TANGERANG, iNews.id - Tilang manual akan kembali diberlakukan di Kota Tangerang Senin, (15/5/2023). Tilang manual tersebut sekaligus untuk lebih mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujarnya Minggu, (14/5/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq