JAKARTA, iNews.id - Untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau warga lanjut usia (lansia) beribadah di rumah. Selain itu, kotak amal saat Sholat Jumat diminta untuk tidak diedarkan dengan tangan.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Menag di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq