JAKARTA, iNews.id – Nasib Dadan Hindayana berubah dalam waktu singkat usai pulang haji. Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan tak lama kemudian dijemput, lalu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang. Prabowo juga mengganti dua Wakil Kepala BGN. Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono ditunjuk menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan dijemput penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya. Dadan dijemput tidak lama setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji.
Dadan diketahui tiba di Tanah Air pada Senin, 1 Juni 2026. Setelah itu, dia dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Penyidik juga menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung untuk kepentingan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, Kejagung turut menggeledah kantor BGN sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Penyidik mencari berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain kantor BGN, rumah Dadan Hindayana juga digeledah.
Editor: Maria Christina