Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik
Advertisement . Scroll to see content

Uya Kuya Pastikan Sudah Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya: Saya Ikhlas

Rabu, 03 Desember 2025 - 13:25:00 WIB
Uya Kuya Pastikan Sudah Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya: Saya Ikhlas
Uya Kuya pastikan telah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya pada Agustus 2025. (Foto: Mei Sada Sirait)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis sekaligus anggota DPR Uya Kuya menghandiri persidangan kasus penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). Uya hadir sebagai saksi.

Ada pun agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap empat saksi yang disebut melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus lalu.

Uya mengaku ini adalah pengalaman pertamanya duduk di ruang sidang dan ia datang semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Meski rumahnya hancur dan seluruh isi bangunan telah ludes, Uya menegaskan ia sudah memaafkan para terdakwa sejak awal. 

“Saya dari awal sudah memaafkan. Saya ikhlas kok,” ujarnya.

Uya menambahkan, proses hukum yang berlangsung saat ini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia bukan pelapor utama dan tidak memiliki kewenangan menghentikan proses peradilan. 

“Saya bukan jaksa, bukan hakim. Saya enggak bisa menghentikan pengadilan,” kata Uya saat ditemui awak media.

Ia pun meminta publik memahami bahwa jalannya perkara kini berada di tangan kejaksaan dan majelis hakim. Saat ditanya soal jumlah kerugian, Uya mengaku masih belum bisa menghitung secara keseluruhan. 

Namun saat disinggung dalam persidangan, kerugian ditaksir mencapai Rp7 Miliar. Menurutnya, kondisi rumah usai kejadian penjarahan benar-benar tidak menyisakan apa pun. 

“Rumah saya tuh habis, ludes isi-isinya. Sampai surat-surat enggak ada yang tersisa. Wastafel, kloset pun hilang,” tuturnya.

Diketahui Uya Kuya juga sempat menjalani proses Restorative Justice saat perkara masih di tingkat kepolisian. Saat itu, ada dua orang pelaku termasuk satu anak di bawah umur yang datang meminta maaf dan mengembalikan sejumlah barang, sehingga ia memilih berdamai. 

Meski mengaku tidak menginginkan hukuman berat bagi para terdakwa, Uya menyebut putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Namun seandainya para terdakwa dibebaskan, maka Uya akan menghargai keputusan tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut