Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta meski Vidi Aldiano Berpulang

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:04:00 WIB
Terungkap Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta meski Vidi Aldiano Berpulang
Keenan Nasution lanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: IG Keenan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan alasan pihaknya melanjutkan kasus hukum dalam perkara gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening melawan Vidi Aldiano ke tingkat kasasi. Apa alasannya?

Ya, meski Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, kasus hukumnya melawan Keenan Nasution rupanya masih lanjut hingga sekarang. Hal itu gegara pihak Keenan Nasution melanjutkan laporan hukum ke tingkat kasasi. 

Lantas, apa alasan pihak Keenan Nasution tetap melanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening meski Vidi Aldiano telah berpulang? Simak informasi selengkapnya hanya di artikel ini. 

Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening meski Vidi Aldiano Meninggal Dunia 

Menurut Minola, ada alasan di balik langkah kliennya melanjutkan kasus ini meski tergugat telah berpulang. Bagi Minola, ini semua agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai. 

"Hukum di Indonesia masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat sedang mengalami suatu kondisi yang tidak baik, termasuk kondisi kesehatan," kata Minola dalam tayangan viral yang beredar di media sosial, Kamis (19/3/2026). 

Pernyataan itu merujuk pada kondisi Vidi yang sempat berjuang melawan kanker ginjal sebelum meninggal dunia. 

Kini, berkas perkara masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Menurut Minola, diperkirakan prosesnya paling lambat dua minggu atau sebulan sudah putus. 

Hasil akhirnya nanti akan menentukan apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar yang diajukan Keenan Nasution atau tidak. 

Sebagai informasi, konflik ini muncul di tahun 2024 ketika Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu. Tak lama berselang, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi. 

Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut, karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun lamanya. Keenan dan Rudi Pekerti sebagai pemilik lagu Nuansa Bening merasa hak ekonomi dan hak moral telah dilanggar.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut