Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pecah di Sidang PK, Penyebabnya Mengejutkan!
JAKARTA, iNews.id – Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani mendadak berubah haru. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, tak mampu membendung air mata saat memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Dengan suara bergetar, dia menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan demi mendapatkan keadilan. Seperti apa informasi ini selengkapnya?
Sidang PK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Persidangan kali ini akhirnya dapat berlangsung setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Di hadapan majelis hakim, Usman kembali menyampaikan permohonan agar Nikita Mirzani dihadirkan secara langsung. Menurutnya, kehadiran kliennya merupakan hak yang semestinya diberikan dalam proses mencari keadilan.
"Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," ujar Usman.
Air mata Usman jatuh ketika dia berbicara tentang makna Peninjauan Kembali yang ditempuh Nikita. Dia menilai proses tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan upaya menjaga marwah peradilan agar setiap putusan benar-benar menghadirkan keadilan.
"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," katanya dengan suara bergetar.
Menurut Usman, langkah PK diambil karena pihaknya meyakini terdapat kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya. Hal itu, kata dia, menjadi alasan Nikita memanfaatkan upaya hukum luar biasa sebagai jalan terakhir.
"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkapnya.
Dia pun memohon agar Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara adil dan objektif, tanpa terpaku pada aspek formalitas semata.
"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," ucapnya.
Menutup penyampaiannya, Usman berharap majelis hakim dapat membuka kembali dugaan kekeliruan dalam putusan sebelumnya melalui proses PK yang sedang berjalan.
"Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutupnya.
Sebagai informasi, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani setelah menjalani rangkaian proses persidangan sejak 2025 hingga putusan kasasi pada Februari 2026.
Editor: Muhammad Sukardi