JAKARTA, iNews.id - Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini memiliki sifat 'speedy trial' atau peradilan cepat.
Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Usman menegaskan bahwa sesuai hukum acara, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!
"Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda, ya, sekali. Sekali mah telat," tambahnya.
Oleh karena itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada awal bulan depan.
Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini
"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat," kata Usman.
Pihak kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya jaksa bisa kooperatif. Jika tidak, pemeriksaan materi PK akan tetap dilanjutkan.
"Sehingga kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi