Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ammar Zoni, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Sulit Dibuktikan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:21:00 WIB
Sidang Ammar Zoni, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Sulit Dibuktikan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika terhadap kliennya berpotensi sulit dibuktikan. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika terhadap kliennya berpotensi sulit dibuktikan. Penilaian tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2026).

Menurut Jon, munculnya saksi dan bukti baru di tengah proses persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Dia melihat ada indikasi ketidaksiapan dari pihak jaksa dalam menyusun dan membuktikan dakwaan sejak awal.

"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran aja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru yang sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.

Jon menegaskan, secara prosedur hukum, seluruh saksi dan alat bukti seharusnya sudah tercantum dalam berkas perkara sejak tahap awal. Dia mempertanyakan alasan jaksa baru menghadirkan saksi yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

“Yang jelas kita nggak menerima karena bukan ada di berita acara, itu di berkasnya kan nggak ada. Yang jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan,” kata Jon.

Tak hanya soal saksi, Jon juga menyoroti bukti lain seperti surat pernyataan para terdakwa dan foto-foto yang diduga diambil penyidik usai penggeledahan. Menurut dia, bukti tersebut semestinya sudah dilampirkan sejak awal saat jaksa menyampaikan dakwaan.

“Seharusnya seperti bukti, surat pernyataan itu harusnya dilampirkan dalam berkas dari awal sudah dimunculkan. Harusnya JPU sesuai keterangan ahli bikin P19, bukti-bukti keterangan rekaman dari pihaknya penyidik itu harusnya dari awal dilampirkan kok baru dimunculkan sekarang dan ini kan ada kejanggalan juga,” tambah dia.

Dia juga menyinggung absennya saksi ahli dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa dakwaan JPU tidak didukung pembuktian yang solid.

“Apalagi di sini sekarang kita lihat di perkara ini seperti nggak siap jaksanya. Kenapa jaksa nggak ada ahli? Jadi, ini bagi kita pengacara jadi kejanggalan,” kata Jon.

Jon menilai, jika pembuktian tidak disusun secara sistematis sejak awal, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan dakwaan. Pihaknya pun berkomitmen mengawal proses persidangan hingga tuntas demi memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut