Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa, Nomor 3 Bikin Nyesek
Advertisement . Scroll to see content

Selain Nafkah Anak, Insanul Fahmi Wajib Bayar Mut'ah Rp46,2 Juta dan Iddah Rp30 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:09:00 WIB
Selain Nafkah Anak, Insanul Fahmi Wajib Bayar Mut'ah Rp46,2 Juta dan Iddah Rp30 Juta
Pengadilan Agama Lubuk Pakam mewajibkan Insanul Fahmi membayar nafkah mut'ah Rp46,2 juta serta nafkah iddah Rp30 juta. (Foto: Instagram Insanul Fahmi)/Wardatina Mawa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan cerai antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tak hanya mengatur kewajiban nafkah anak. Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, mewajibkan Insanul Fahmi untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta serta nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada mantan istrinya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (8/7/2026), bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa. Selain itu, hakim juga menetapkan Insanul wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan kliennya menghormati seluruh putusan yang telah ditetapkan pengadilan, termasuk besaran nafkah anak yang lebih kecil dari tuntutan awal.

"Kami ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," ujar Muhammad Idrus dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.

Selain menetapkan kewajiban finansial, majelis hakim juga memutuskan hak asuh putra semata wayang pasangan tersebut diberikan kepada Wardatina Mawa. Meski demikian, Insanul tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi.

Putusan itu sekaligus mengakhiri rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa yang telah dibina selama tujuh tahun. Proses perceraian mereka menjadi perhatian publik setelah diwarnai isu dugaan perselingkuhan.

Usai menerima kabar putusan tersebut, Wardatina disebut sempat terharu. Menurut Muhammad Idrus, kliennya merasa lega karena perjuangan hukum yang dimulai sejak Februari 2026 akhirnya membuahkan hasil.

"Waktu saya kabarkan, pihak Mawa agak terharu ya. Terharu karena perjuangannya sejak bulan dua akhirnya ada hasilnya," katanya.

Setelah resmi menyandang status janda, Wardatina juga menyampaikan pesan perpisahan melalui media sosial. Dia mengunggah foto momen akad nikah mereka tujuh tahun lalu disertai doa untuk mantan suaminya.

"Kenangan 7 tahun lalu harus berakhir hari ini. Terima kasih untuk 7 tahun kebersamaannya. Semoga kamu berbahagia dengan wanita pilihanmu," tulis Wardatina.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut