Saksi Tidak Datang, Sidang Kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad Diundur
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus kecelakaan yang melibatkan selebgram Edelenyi Laura Anna sebagai korban kembali ditunda lagi.
Hal ini karena masih terdapat saksi yang belum bisa hadir, sehingga hakim memutuskan bahwa sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis (9/12/2021) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dipindah dengan rencana jadwal Selasa (14/12/2021).
“Dari seluruh saksi, ada 3 orang yang berhalangan hadir dan sudah konfirmasi datang pada Selasa, 14 Desember nanti”, ujar jaksa Handri Dwi Z saat diwawancarai oleh wartawan di lokasi, Kamis (9/12/2021).
“Alasannya bermacam-macam, ada yang sedang pendampingan kasus lain dan ada juga yang jadi medis tim voli”, kata jaksa Pidana Umum yang menangani kasus kecelakaan antara dua selebgram ini.
Handri pun berharap bahwa sidang yang akan datang, seluruh saksi dapat benar-benar hadir secara langsung. Hal ini karena sesuai permintaan hakim, perkara tidak dapat digelar apabila melalui virtual.
Usai Gaga Muhammad Ditahan, JPU Bakal Datangkan 4 Saksi di Sidang Lanjutan Laura Anna
“Secara hukum tidak bisa, kalau masih di sekitar-sekitar sini ya harus hadir langsung”, tegasnya.
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan pada Desember 2019 lalu yang menyebabkan Laura menjadi lumpuh. Saat itu Gaga yang mengemudikan mobil, sementara Laura di kursi penumpang sedang tidur terlelap.
Ayah Gaga Muhammad Muncul Minta Maaf, Laura Anna: Capek Deh Telat
Awalnya Laura tidak ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dia hanya minta pertanggungjawaban mantan kekasih Awkarin itu dengan ikut menanggung perawatan dan pengobatan dirinya.
Namun bukannya bertanggung jawab atas kecelakaan yang dibuatnya, Gaga Muhammad malah berbuat seenak hati. Dia bahkan disebut menggasak kartu ATM milik Laura. Hal inilah yang membuat Laura memutuskan untuk menggugat bekas pacarnya tersebut.
Adapun pria yang memiliki nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu kini telah berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur.
Editor: Elvira Anna