Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Mabes Polri masih terus bergulir. Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara bernama Yuni, pada Jumat (13/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Yuni membeberkan dugaan motif di balik pengambilan rekaman CCTV di lantai tiga rumah majikannya. Kuasa hukum Yuni, Bustomi, menyebut sopir Inara berinisial A atau Agung diduga berniat menjual rekaman tersebut demi keuntungan pribadi.
"Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," kata Bustomi kepada awak media usai pemeriksaan.
"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," lanjutnya.
Virgoun Klaim Pernyataan Eva Manurung Serang Inara Rusli Tak Wakili Dirinya
Bustomi menyayangkan niat tersebut. Dia menjelaskan proses pemindahan data dilakukan langsung oleh Agung dengan memanfaatkan ponsel milik Yuni sebagai perantara.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Bustomi.
Virgoun Putus Komunikasi dengan Inara Rusli, WA Dipegang Insanul Fahmi
Menurut Bustomi, Agung berdalih ponsel miliknya memiliki perbedaan sistem sehingga tidak bisa langsung menerima file dari memori CCTV. Karena itu, data terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Yuni sebelum akhirnya ditransfer ke perangkat miliknya.
Panas! Virgoun Murka Inara Rusli Ngaku Susah Ketemu Anak
"Jadi dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," ujar Bustomi.
Di sisi lain, Bustomi membenarkan kliennya mengetahui proses pemindahan sepuluh file video tersebut. Namun saat itu, Yuni mengaku belum berani melaporkan kejadian tersebut kepada Inara.
Diperiksa Komnas PA, Virgoun Ingin Mediasi dengan Inara Rusli soal Perebutan Anak
"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena kan setelah ngambil memori dari CCTV kan dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu, kan filenya ada 10. Tidak (langsung info ke Inara), karena waktu itu memang posisi saksi Y masih belum berani untuk menginfokan hal tersebut," kata Bustomi.
Pihak Yuni juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menyebarkan rekaman tersebut kepada mantan suami Inara, Virgoun. Dia menegaskan tidak ada pengiriman video ke pihak mana pun.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," ujar Bustomi.
Sekadar informasi, perkara ini bermula dari laporan Inara pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa izin. Rekaman yang dipersoalkan menampilkan momen kedekatan Inara dengan pebisnis Insanul Fahmi.
Ke depan, penyidik berencana memanggil Virgoun serta mantan manajemen Inara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Editor: Dani M Dahwilani