Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Bakal Periksa Virgoun terkait Rekaman CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:42:00 WIB
Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang
Saksi kunci menyebut sopir Inara berinisial A atau Agung diduga berniat menjual rekaman CCTV demi keuntungan pribadi. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Mabes Polri masih terus bergulir. Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara bernama Yuni, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yuni membeberkan dugaan motif di balik pengambilan rekaman CCTV di lantai tiga rumah majikannya. Kuasa hukum Yuni, Bustomi, menyebut sopir Inara berinisial A atau Agung diduga berniat menjual rekaman tersebut demi keuntungan pribadi.

"Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," kata Bustomi kepada awak media usai pemeriksaan.

"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," lanjutnya.

Bustomi menyayangkan niat tersebut. Dia menjelaskan proses pemindahan data dilakukan langsung oleh Agung dengan memanfaatkan ponsel milik Yuni sebagai perantara.

"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Bustomi.

Menurut Bustomi, Agung berdalih ponsel miliknya memiliki perbedaan sistem sehingga tidak bisa langsung menerima file dari memori CCTV. Karena itu, data terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Yuni sebelum akhirnya ditransfer ke perangkat miliknya.

"Jadi dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," ujar Bustomi.

Di sisi lain, Bustomi membenarkan kliennya mengetahui proses pemindahan sepuluh file video tersebut. Namun saat itu, Yuni mengaku belum berani melaporkan kejadian tersebut kepada Inara.

"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena kan setelah ngambil memori dari CCTV kan dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu, kan filenya ada 10. Tidak (langsung info ke Inara), karena waktu itu memang posisi saksi Y masih belum berani untuk menginfokan hal tersebut," kata Bustomi.

Pihak Yuni juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menyebarkan rekaman tersebut kepada mantan suami Inara, Virgoun. Dia menegaskan tidak ada pengiriman video ke pihak mana pun.

"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," ujar Bustomi.

Sekadar informasi, perkara ini bermula dari laporan Inara pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa izin. Rekaman yang dipersoalkan menampilkan momen kedekatan Inara dengan pebisnis Insanul Fahmi.

Ke depan, penyidik berencana memanggil Virgoun serta mantan manajemen Inara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut